• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN SALINAN/ SPLITZING IMB (SEBELUM 2008) DICIPTABINTAR KOTA BANDUNG

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP pemilik tanah/pemohon.

2. Fotokopi PBB terakhir beserta bukti pelunasannya.

3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah yang sah (Sertifikat Tanah/SHM).

4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk pengajuan salinan IMB yang hilang).

Catatan Penting:

Diciptabintar Kota Bandung secara khusus hanya melayani arsip IMB tahun 2008 ke bawah melalui jalur ini.

 B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan salinan/ SPLITZING IMB.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Diciptabintar di MPP  Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung