A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP pemilik tanah/pemohon.
2. Fotokopi PBB terakhir beserta bukti pelunasannya.
3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah yang sah (Sertifikat Tanah/SHM).
4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk pengajuan salinan IMB yang hilang).
Catatan Penting:
Diciptabintar Kota Bandung secara khusus hanya melayani arsip IMB tahun 2008 ke bawah melalui jalur ini.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan salinan/ SPLITZING IMB.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Diciptabintar di MPP Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.