• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN SALINAN/ SPLITZING IMB (sebelum 2008) DICIPTABINTAR KOTA BANDUNG

  • Fotokopi KTP pemilik tanah/pemohon.
  • Fotokopi PBB terakhir beserta bukti pelunasannya.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah yang sah (Sertifikat Tanah/SHM).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk pengajuan salinan IMB yang hilang).
  • Catatan Penting: Diciptabintar Kota Bandung secara khusus hanya melayani arsip IMB tahun 2008 ke bawah melalui jalur ini.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung