A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Identitas pemohon (KTP/NIB).
2. Bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat Tanah).
3. Dokumen PKKPR / KRK yang telah terbit dan masih berlaku.
4. Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sesuai skala kegiatan.
1. Gambar desain Site Plan (format CAD .dwg dan PDF).
2. Rencana jaringan utilitas (air bersih, limbah, listrik, dan persampahan).
3. Rencana detail fasilitas fasos/fasum.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan SITE PLAN.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Diciptabintar di MPP Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.