Layanan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi DISDAGIN KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. KTP Direktur
2. NIB
3. Ijin usaha
4. NPWP
5. Registrasi melalui ska.kemendag.go.id
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan SKA.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdagin di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.