Layanan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi DISDAGIN KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
1. KTP Direktur
2. NIB
3. Ijin usaha
4. NPWP
5. Registrasi melalui ska.kemendag.go.id
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan SKA.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdagin di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.