Tanda daftar gudang oleh instansi DISDAGIN KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
B. Prosedur
1. Pengajuan TDG melalui OSS
Pelaku usaha melakukan proses pengajuan TDG melalui sistem OSS sesuai menu dan mekanisme yang tersedia. Data dan dokumen yang dipersyaratkan diinput atau diunggah oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Verifikasi TDG oleh Petugas
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan melalui OSS dengan kondisi administrasi dan kondisi gudang di lapangan.
a. Verifikasi Administrasi
Verifikasi administrasi meliputi:
1. NIB; data pelaku usaha; KBLI; data lokasi
gudang;
2. dokumen atau bukti penguasaan gudang;
3. data kegiatan usaha;
4. data jenis dan kapasitas barang;
5. dokumen persyaratan lain yang dipersyaratkan
dalam sistem OSS.
b. Verifikasi Lokasi Gudang
Petugas memastikan bahwa gudang benar-benar berada pada lokasi sebagaimana tercantum dalam data perizinan. Meliputi:
1. alamat gudang;
2. titik/lokasi gudang;
3. keberadaan fisik gudang;
4. akses menuju gudang;
5. kesesuaian antara alamat administrasi dengan
lokasi aktual.
Apabila terdapat perbedaan lokasi, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian data perizinan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
c. Verifikasi Kondisi Fisik Gudang
Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi fisik gudang.
d. Verifikasi Barang yang Disimpan
Identifikasi terhadap barang yang disimpan di dalam gudang. Pemeriksaan dapat meliputi:
1. jenis barang;
2. jumlah/volume barang;
3. kondisi barang;
4. asal barang;
5. tujuan distribusi;
6. kesesuaian barang dengan kegiatan usaha;
7. dokumen pendukung barang apabila diperlukan.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdagin di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.