Minuman Beralkohol (SKPL B dan C) oleh instansi DISDAGIN KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
1. Ijin Bangunan
2. Ijin Lingkungan (SPPL)
3. Jenis Proyek
Standar Usaha Pariwisata :
1. Kelayakan sarana dan pelayanan
2. Audit sucofindo untuk standar usaha
3. Sertifikasi layak sehat (SLS)
Terverifikasinya Sertifikat Standar BAR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi dari hasil rekomendasi Disbudpar Provinsi Jawa Barat (telah dipenuhinya persyaratannya).
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan minuman beralkohol.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdagin di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.