• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

MINUMAN BERALKOHOL (SKPL B DAN C)

Minuman Beralkohol (SKPL B dan C) oleh instansi DISDAGIN KOTA BANDUNG

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Ijin Bangunan

2. Ijin Lingkungan (SPPL)

3. Jenis Proyek

- Standar Usaha Pariwisata :

1. Kelayakan sarana dan pelayanan

2. Audit sucofindo untuk standar usaha

3. Sertifikasi layak sehat (SLS)

Terverifikasinya Sertifikat Standar BAR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi dari hasil rekomendasi Disbudpar Provinsi Jawa Barat (telah dipenuhinya persyaratannya).

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan  minuman beralkohol.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdagin di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung