• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PLOTING BIDANG TANAH

Ploting bidang tanah oleh instansi ATR/BPN
A. Persyaratan

Hal yang perlu disiapkan:

1. Sertifikat Tanah Asli beserta fotokopinya.

2. Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah/pemohon.

3. Surat Permohonan Plotting (formulir tersedia di lokasi).

4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan untuk membantu pencocokan letak objek pajak tanah.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan ploting bidang tanah.

C. Waktu

Hari : Selasa s.d. Kamis

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Kantah Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

 

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung