Ploting bidang tanah oleh instansi ATR/BPN
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Sertifikat Tanah Asli beserta fotokopinya.
2. Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah/pemohon.
3. Surat Permohonan Plotting (formulir tersedia di lokasi).
4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan untuk membantu pencocokan letak objek pajak tanah.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan ploting bidang tanah.
C. Waktu
Hari : Selasa s.d. Kamis
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Kantah Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.