Peningkatan Hak Perorangan
Sebelum mengambil nomor antrean, pastikan dokumen-dokumen asli dan fotokopi berikut sudah lengkap:
- Sertifikat Asli (HGB atau Hak Pakai) yang masih berlaku.
- Fotokopi IMB / PBG yang mencantumkan bahwa peruntukan bangunan adalah untuk rumah tinggal atau ruko. Jika tidak ada, wajib menyertakan Surat Keterangan dari Lurah setempat.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan (form tersedia di loket, ditandatangani di atas meterai Rp10.000) menyatakan pemohon tidak memiliki SHM rumah tinggal lebih dari 5 bidang atau total luas melebihi 5.000 m².