• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PENINGKATAN HAK PERORANGAN

A. Persyaratan

Sebelum mengambil nomor antrean, pastikan dokumen-dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap.

Hal yang perlu disiapkan:

1. Sertifikat Asli (HGB atau Hak Pakai) yang masih berlaku.

2. Fotokopi IMB / PBG yang mencantumkan bahwa peruntukan bangunan adalah untuk rumah tinggal atau ruko. Jika tidak ada, wajib menyertakan Surat Keterangan dari Lurah setempat.

3. Fotokopi KTP dan KK pemohon yang masih berlaku.

4. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.

5. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan (form tersedia di loket, ditandatangani di atas meterai Rp10.000) menyatakan pemohon tidak memiliki SHM rumah tinggal lebih dari 5 bidang atau total luas melebihi 5.000 m².

B. Prosedur
Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan Peningkatan Hak Perorangan.

C. Waktu

Hari : Selasa s.d. Kamis

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Kantah Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung