• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

INFORMASI DAN EDUKASI PERTANAHAN

Informasi dan edukasi pertanahan oleh instansi ATR/BPN
A. Persyaratan

Meskipun sifatnya konsultasi, disarankan membawa berkas pendukung agar edukasi yang diberikan petugas bisa lebih spesifik dan tepat sasaran.

Hal yang perlu disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi pemohon.

2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang dipertanyakan (jika ada, seperti sertifikat lama, AJB, atau girik).

3. Fotokopi PBB tahun terakhir untuk mempermudah pengecekan letak objek pajak tanah.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan konsultasi.

C. Waktu

Hari : Selasa s.d. Kamis

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Kantah Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL/SENTUH TANAHKU maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Informasi Tambahan
Melalui layanan Informasi dan Edukasi Pertanahan di MPP Kota Bandung, Anda dapat menanyakan dan mempelajari:

  • Persyaratan & Prosedur: Tata cara pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan sertifikat, balik nama, atau pengurusan waris.
  • Simulasi Biaya & Waktu: Penjelasan mengenai tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pertanahan sesuai regulasi.
  • Edukasi Layanan Digital: Panduan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku, pelacakan berkas secara mandiri, hingga tata cara mengecek keaslian sertifikat via sistem online.
  • Penyelesaian Masalah: Konsultasi awal mengenai status tanah, prosedur klaim sertifikat yang rusak/hilang, serta kejelasan administrasi pertanahan lainnya. 

  

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung