Informasi dan edukasi pertanahan oleh instansi ATR/BPN
A. Persyaratan
Meskipun sifatnya konsultasi, disarankan membawa berkas pendukung agar edukasi yang diberikan petugas bisa lebih spesifik dan tepat sasaran.
Hal yang perlu disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi pemohon.
2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang dipertanyakan (jika ada, seperti sertifikat lama, AJB, atau girik).
3. Fotokopi PBB tahun terakhir untuk mempermudah pengecekan letak objek pajak tanah.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan konsultasi.
C. Waktu
Hari : Selasa s.d. Kamis
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Kantah Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL/SENTUH TANAHKU maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Informasi Tambahan
Melalui layanan Informasi dan Edukasi Pertanahan di MPP Kota Bandung, Anda dapat menanyakan dan mempelajari:
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.