• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PERMOHONAN PENDAFTARAN PATEN

Layanan Permohonan Pendaftaran Paten tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34). Layanan ini mencakup konsultasi dan perbantuan pendaftaran paten.

A. Persyaratan

Hal yang perlu disiapkan:

1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia

2. Klaim

3. Abstrak

4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)

5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor

6. Surat Pengalihan Hak (Jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)

7. Surat Kuasa (Jika diajukan melalui konsultan)

8. Surat Keterangan UMK (Jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)

9. SK Akta Pendirian (Jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan permohonan pendaftaran paten.

C. Waktu

Hari : Senin, Rabu, dan Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Kemenkum di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan

Selengkapnya mengenai Permohonan Pendaftaran Paten

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung