Layanan Permohonan Pendaftaran Paten tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34). Layanan ini mencakup konsultasi dan perbantuan pendaftaran paten.
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
2. Klaim
3. Abstrak
4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
6. Surat Pengalihan Hak (Jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
7. Surat Kuasa (Jika diajukan melalui konsultan)
8. Surat Keterangan UMK (Jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
9. SK Akta Pendirian (Jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan permohonan pendaftaran paten.
C. Waktu
Hari : Senin, Rabu, dan Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Kemenkum di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan
Selengkapnya mengenai Permohonan Pendaftaran Paten
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.