Layanan Permohonan Pendaftaran Paten tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34). Layanan ini mencakup konsultasi dan perbantuan pendaftaran paten.
A. Persyaratan
1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa
Indonesia
2. Klaim
3. Abstrak
4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk
Publikasi (JPG)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh
Inventor
6. Surat Pengalihan Hak (Jika inventor dan
pemohon berbeda atau pemohon merupakan
badan hukum)
7. Surat Kuasa (Jika diajukan melalui konsultan)
8. Surat Keterangan UMK (Jika pemohon
merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
9. SK Akta Pendirian (Jika pemohon merupakan
lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan permohonan
pendaftaran paten.
C. Waktu
Hari : Senin, Rabu, dan Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Kemenkum di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan
Selengkapnya mengenai Permohonan Pendaftaran Paten
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.