Layanan Permohonan Pendaftaran Merek tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34). Layanan ini mencakup konsultasi beserta perbantuan pendaftaran merek.
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai (Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
5. Surat Rekomendasi NIB Skala Kecil
6. Sertifikat PT Perorangan
Catatan: Persyaratan nomor 3 dan 4 dapat diunduh di tautan berikut
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan permohonan pendaftaran merek.
C. Waktu
Hari : Senin, Rabu, dan Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Kemenkum di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Selengkapnya mengenai Permohonan Pendaftaran Merek
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.