Layanan Permohonan Pendaftaran Merek tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34). Layanan ini mencakup konsultasi beserta perbantuan pendaftaran merek.
A. Persyaratan
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat
Keterangan UKM Binaan Dinas (Untuk
Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai (Untuk
Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
5. Surat Rekomendasi NIB Skala Kecil
6. Sertifikat PT Perorangan
Catatan: Persyaratan nomor 3 dan 4 dapat diunduh di tautan berikut
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan permohonan
pendaftaran merek.
C. Waktu
Hari : Senin, Rabu, dan Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Kemenkum di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Selengkapnya mengenai Permohonan Pendaftaran Merek
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.