Layanan Permohonan Pendaftaran Hak Cipta tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34). Layanan ini mencakup konsultasi beserta perbantuan pendaftaran hak cipta.
A. Persyaratan
1. Surat Permohonan Pemindahan Hak
2. Surat Perjanjian
3. Bukti Pengalihan Hak
4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
5. KTP
6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang
Badan Hukum)
8. Pernyataan Hak Cipta
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan permohonan
pendaftaran hak cipta.
Catatan: Pendaftaran gratis khusus lagu.
C. Waktu
Hari : Senin, Rabu, dan Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Kemenkum di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Selengkapnya mengenai Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.