E-Katalog oleh instansi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. KTP asli dan photocopy
2. NPWP
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Akta Pendirian dan Perubahan
5. Surat Izin Usaha
6. Formulir Keikutsertaan
Catatan: Pembuatan katalog wajib menggunakan email pribadi pemohon serta user Direktur.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan E-Katalog.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan LPSE Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.