Registrasi dan Verifikasi Penyedia oleh instansi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Setelah berhasil melakukan registrasi secara online, direktur perusahaan (tidak dapat diwakilkan) melakukan verifikasi ke loket layanan LPSE Kota Bandung dengan membawa dokumen asli berikut:
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. KTP asli dan photocopy.
2. NPWP.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Akta Pendirian dan Perubahan
5. Surat Izin Usaha
6. Fornulir Keikutsertaan
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan registrasi dan verifikasi penyedia.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan LPSE Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.