• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Persyaratan Permohonan Informasi Publik

A. Persyaratan 

- Perorangan/Kelompok Tidak Berbadan Hukum

1. KTP-El

2. Surat Keterangan pendukung

- Kelompok Berbadan Hukum

1. KTP-El

2. AHU Kemenkum

3. Akta Notaris

B. Prosedur

1. ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

- Pengajuan permohonan informasi publik melalui website SIMONIK;

- Verifikasi data permohonan oleh Admin PPID;

- Pemberian tanggapan atas permononan informasi melalui website SIMONIK

- Tanggapan atas permohonan informasi 10 + 7 Hari Kerja sejak permohonan diajukan.

2. ALUR PERMOHONAN KEBERATAN

- Pengajuan Keberatan melalui website SIMONIK = Pengajuan Keberatan 30 Hari Kerja sejak tanggapan permohonan informasi diterima

- Pemberian tanggapan atas Keberatan melalui website SIMONIK = Tanggapan Keberatan 30 Hari Kerja

- Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi Publik Ke Komisi Informasi Jawa Barat = Permohonan sengketa informasi publik 14 Hari Kerja sejak tanggapan Keberatan diterima

Catatan:

10-17 hari kerja

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Diskominfo Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

 

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung