Persyaratan Permohonan Informasi Publik
A. Persyaratan
- Perorangan/Kelompok Tidak Berbadan Hukum
1. KTP-El
2. Surat Keterangan pendukung
- Kelompok Berbadan Hukum
1. KTP-El
2. AHU Kemenkum
3. Akta Notaris
B. Prosedur
1. ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pengajuan permohonan informasi publik melalui website SIMONIK;
- Verifikasi data permohonan oleh Admin PPID;
- Pemberian tanggapan atas permononan informasi melalui website SIMONIK
- Tanggapan atas permohonan informasi 10 + 7 Hari Kerja sejak permohonan diajukan.
2. ALUR PERMOHONAN KEBERATAN
- Pengajuan Keberatan melalui website SIMONIK = Pengajuan Keberatan 30 Hari Kerja sejak tanggapan permohonan informasi diterima
- Pemberian tanggapan atas Keberatan melalui website SIMONIK = Tanggapan Keberatan 30 Hari Kerja
- Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi Publik Ke Komisi Informasi Jawa Barat = Permohonan sengketa informasi publik 14 Hari Kerja sejak tanggapan Keberatan diterima
Catatan:
10-17 hari kerja
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Diskominfo Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.