Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) oleh instansi DISKOMINFO KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. KTP-El
2. Alamat E-mail aktif (Bila ada)
B. Prosedur
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan ke LAPOR! melalui berbagai media yaitu SMS ke 1708, website www.lapor.go.id dan juga melalui Twitter.
Adapun tata cara pelaksanaan / penggunaan LAPOR! dapat diuraikan sebagai berikut:
- Melalui SMS
Dengan cara mengetik BDG (spasi) Isi Laporan, kirim ke nomor 1708.
- Melalui Website
Dengan membuka website https://www.lapor.go.id/
- Melalui Twitter
Dengan cara mention ke @BDG_CommandCtr atau @LAPOR1708 dengan menggunakan #LAPOR_BDG.
- Melalui Aplikasi
Dengan memakai aplikasi LAPOR! yang dapat diunduh pada Playstore melalui smartphone.
Setiap laporan akan diverifikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung untuk selanjutnya didisposisikan kepada Organisast Perangkat Daerah (OPD) atau kewilayahan terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya paling lambat 2 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kewilayahan (kecamatan & kelurahan) diberikan waktu maksimal 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka Dinas/Badan/BUMD/Kewilayahan dapat menginformasikannya melalui sistem LAPOR!.
Catatan:
15 hari kerja
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Diskominfo Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.