A. Persyaratan
1. Masyarakat datang ke MPP
2. Membawa surat hasil tes kesehatan dan surat
hasil psikologi.
3. Membawa SIM lama yng masih berlaku.
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP
2. Mengambil nomor antrean
3. Menunggu panggilan
4. Mendapatkan layanan Perpanjang SIM A dan C.
5. Masa berlaku pembuatan SIM sesuai tanggal
registrasi perpanjangan SIM
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Sabtu
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Polrestabes Bandung diambil secara offline di MPP Kota Bandung pada Hari-H layanan. Waktu pengerjaan bisa di ambil di hari yang sama.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.