A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Masyarakat datang ke MPP
2. Membawa surat hasil tes kesehatan dan surat hasil psikologi.
3. Membawa SIM lama yng masih berlaku.
Catatan:
Masa berlaku pembuatan SIM sesuai tanggal registrasi perpanjangan SIM.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan Perpanjang SIM A dan C.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Sabtu
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Polrestabes Bandung diambil secara offline di MPP Kota Bandung pada Hari-H layanan. Waktu pengerjaan bisa di ambil di hari yang sama.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.